Notifikasi
General

Perda Baru DIY Batasi Kekuasaan Orang Tua di Ruang Publik?

Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY menggenjot finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak (DIYLA), dengan perluasan cakupan signifikan: perlindungan anak tak hanya di rumah, tetapi juga di ruang publik.

Ketua Pansus Anton Prabu Semendawai menekankan, regulasi baru ini harus menghindari tumpang tindih dengan kebijakan perlindungan anak yang telah berjalan, terutama Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak. “Kita perlu menelaah secara komprehensif agar kebijakan dalam Raperda ini tidak tumpang tindih, tetapi justru memperkuat pelaksanaan di lapangan,” tegas Anton, Minggu (19/10/2025).

Harmonisasi aturan menjadi kunci. Raperda DIYLA disusun merujuk Peraturan Gubernur DIY Nomor 88 Tahun 2022, yang menjadi dasar RAD Perlindungan Anak 2023–2027. Aturan ini merupakan turunan dari Perda DIY Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Setelah pembahasan intensif, Pansus menyetujui hasil finalisasi dan akan melanjutkan tahap harmonisasi dengan Biro Hukum sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Yang menjadi terobosan, menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY Yuni Satia Rahayu, adalah perluasan ruang lingkup perlindungan. “Kalau kemarin itu lebih ke perlindungan khususnya untuk keluarga, di dalam rumah tangga. Kalau perda tentang perlindungan perempuan dan anak itu lebih ke keluarga. Kalau ini kan keseluruhan, baik di dalam rumah maupun di luar rumah,” papar Yuni.

Implementasinya akan menyentuh pengaturan area merokok di ruang publik. Kawasan wisata seperti Malioboro akan diatur lebih ketat agar para perokok memiliki area khusus, sehingga puntung rokok tidak berserakan dan anak terlindungi dari paparan asap rokok.

Tak hanya itu, program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) juga akan diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup anak. “Dengan adanya program seperti MBG, kemampuan anak-anak dalam hal kecerdasan akan semakin meningkat sehingga ke depan mereka bisa tumbuh lebih baik,” tambah Yuni.

Keberadaan Raperda DIYLA diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak secara lebih menyeluruh, melampaui batas-batas domestik menuju ruang publik yang ramah anak.

Kembali ke atas