DPRD DIY Soroti Insentif Guru Swasta yang Terhenti Usai Perubahan Kewenangan
Nasib ribuan guru dan pegawai pendidikan non-ASN serta non-PPPK di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menjadi perhatian. Terhentinya insentif yang sebelumnya diterima sebagian guru swasta memunculkan tuntutan agar kebijakan kesejahteraan tidak membedakan status negeri dan swasta.
Ringkasan Artikel:
- DPRD DIY menegaskan tidak boleh ada diskriminasi kesejahteraan antara guru negeri dan swasta dalam pemenuhan hak pendidikan.
- PGSI DIY meminta keberlanjutan insentif bagi ribuan guru dan pegawai pendidikan non-ASN serta non-PPPK di DIY.
- DPRD DIY menyebut perubahan kewenangan pendidikan ke tingkat provinsi menjadi salah satu faktor terhentinya insentif guru swasta.
- Kebutuhan anggaran insentif diperkirakan mencapai Rp548 miliar hingga 2031, sementara kajian kebijakan masih mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Ribuan Guru Swasta di DIY Menanti Kepastian Insentif
Terhentinya insentif bagi guru dan pegawai pendidikan non-ASN serta non-PPPK menjadi perhatian dalam audiensi DPRD DIY bersama Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) DIY.
Persoalan yang dibawa dalam forum tersebut bukan sekadar soal besaran bantuan. PGSI menyoroti adanya kesenjangan perlakuan antara guru swasta dan guru negeri, terutama setelah perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi.
Sekretaris PGSI DIY, Khulil Khasanah, menyampaikan bahwa insentif yang sebelumnya pernah diterima guru swasta berpotensi hilang akibat perubahan kebijakan dan regulasi.
Ia juga mempertanyakan belum optimalnya kebijakan insentif di tingkat provinsi. Padahal, Kabupaten Bantul dinilai telah mampu mengalokasikan insentif bagi guru swasta dan madrasah.
"Jika Bantul bisa mengupayakan insentif bagi guru swasta dan madrasah, kami mempertanyakan mengapa hal serupa belum bisa dilakukan di tingkat provinsi," ujar Khulil.
PGSI Minta Hak Guru Tak Dibedakan
Menurut PGSI, persoalan kesejahteraan guru swasta memiliki dasar perjuangan yang kuat. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan tidak adanya perbedaan hak antara guru negeri dan swasta.
PGSI juga menyoroti amanat Pasal 46 ayat (1) mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran pendidikan secara adil.
Berdasarkan data per 18 November 2025 yang disampaikan dalam bahan audiensi, ribuan guru dan pegawai pendidikan di DIY tercatat belum menerima insentif. Rinciannya meliputi 684 guru SLB, 2.039 guru SMK, 3.662 guru SMA, dan sekitar 4.000 guru MA.
Angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan yang perlu ditangani. Bagi para guru swasta, keberlanjutan insentif bukan hanya menyangkut tambahan pendapatan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kesejahteraan tenaga pendidik yang turut menopang layanan pendidikan di DIY.
DPRD DIY Siapkan Kajian Berbasis Data
Wakil Ketua DPRD DIY Umaruddin Masdar, menyatakan terhentinya insentif guru swasta berkaitan dengan perubahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Namun, ia menegaskan perubahan kewenangan tidak semestinya membuat hak kesejahteraan guru swasta ikut hilang. Menurutnya, data yang valid menjadi dasar penting untuk memperjuangkan kebijakan tersebut.
"Perubahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi tidak boleh menghilangkan hak kesejahteraan guru swasta, dan DIY sebagai Kota Pendidikan wajib hadir menjamin keadilan serta keberlanjutan insentif bagi seluruh guru tanpa membedakan status negeri maupun swasta," tegas Umaruddin.
DPRD DIY menyatakan komitmennya untuk mengkaji dan memperjuangkan insentif secara bertahap. Kajian tersebut akan menggunakan data serta simulasi kemampuan anggaran sebagai dasar perencanaan kebijakan.
Umaruddin juga meminta PGSI melengkapi data rinci guru yang belum menerima insentif. Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk menghitung kebutuhan anggaran secara lebih akurat.
Dalam simulasi yang disebutkan DPRD DIY, kebutuhan anggaran untuk insentif hingga 2031 diperkirakan mencapai sekitar Rp548 miliar.
Kesejahteraan Guru Swasta Berkaitan dengan Mutu Pendidikan
Perjuangan tersebut mendapat dukungan dari Penasihat Umum PGSI, Suharyanto. Ia berharap pimpinan dan seluruh fraksi di DPRD DIY dapat memberikan dukungan terhadap upaya memperjuangkan keberlanjutan insentif guru swasta.
Dukungan serupa datang dari Badan Penyelenggara Sekolah Swasta. Mereka menilai perjuangan PGSI merupakan langkah wajar untuk memperjuangkan hak guru dan karyawan sekolah swasta.
Menurut mereka, kesejahteraan tenaga pendidik dan karyawan sekolah swasta memiliki kaitan langsung dengan kualitas pengabdian serta layanan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat.
Perwakilan guru swasta juga menyampaikan adanya kesenjangan bantuan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta di tingkat provinsi. Mereka berharap aspirasi tersebut dapat ditampung dan diperjuangkan untuk mendorong pemerataan pengelolaan pendidikan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DIY melalui Disdikpora menyatakan bahwa kebijakan insentif disusun berdasarkan regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Proses kajian dan penyusunan kebijakan masih berjalan dengan kebutuhan anggaran yang disebut sekitar Rp6 miliar per tahun.
Persoalan insentif guru swasta kini berada pada persimpangan antara kebutuhan kesejahteraan dan kemampuan anggaran daerah. DPRD DIY dan PGSI sepakat melanjutkan komunikasi serta memperkuat basis data sebagai pijakan dalam memperjuangkan kebijakan.
Bagi DIY yang selama ini dikenal sebagai kota pendidikan, persoalan tersebut menjadi ujian untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan tidak hanya dibangun melalui fasilitas dan kebijakan, tetapi juga melalui perhatian terhadap mereka yang setiap hari berada di ruang kelas dan menjalankan layanan pendidikan.
