Disdikpora DIY Tegaskan Tak Pernah Izinkan Sosialisasi TOEFL Berkedok MPLS
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang semestinya menjadi ruang aman bagi peserta didik justru diwarnai dugaan penipuan berkedok sosialisasi tes TOEFL. Menyusul mencuatnya kasus tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memastikan tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, maupun kerja sama terhadap kegiatan yang mengatasnamakan instansi itu.
Ringkasan Artikel:
- Disdikpora DIY menegaskan tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, maupun kerja sama terhadap kegiatan sosialisasi tes TOEFL yang mencatut nama dinas.
- Dugaan penipuan mencuat setelah dua oknum diduga menyusup ke ruang MPLS, mengintimidasi siswa, lalu meminta pembayaran Rp100.000 untuk sertifikat TOEFL.
- Dinas belum menerima laporan tertulis dari sekolah maupun orang tua, tetapi akan meminta Balai Dikmen menelusuri kronologi kejadian.
- Sekolah diminta lebih selektif menerima pihak luar dan selalu memverifikasi surat tugas atau rekomendasi yang mengatasnamakan Disdikpora DIY.
Disdikpora DIY Pastikan Tak Terlibat dalam Kegiatan TOEFL
Disdikpora DIY menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan sosialisasi tes TOEFL yang belakangan ramai diperbincangkan. Penegasan ini disampaikan setelah muncul dugaan penipuan yang terjadi saat pelaksanaan MPLS.
Informasi mengenai peristiwa tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan akun Instagram @merapiuncover. Dalam insiden yang disebut terjadi pada Jumat (17/07), dua oknum diduga masuk ke ruang gabungan berisi 108 siswa.
Kedua orang itu disebut mengambil alih kelas, mengintimidasi peserta didik, sekaligus mencatut nama Disdikpora DIY dan Polda DIY untuk meyakinkan siswa.
Mereka kemudian menawarkan sertifikat TOEFL yang diklaim dapat menunjang kelulusan hingga karier di TNI maupun Polri. Para siswa diminta membayar Rp100.000 di tempat dengan batas waktu hanya 15 menit. Dugaan penipuan terungkap setelah kuitansi yang diberikan diketahui fiktif.
Disdikpora Minta Sekolah Verifikasi Setiap Pihak yang Mengatasnamakan Dinas
Kepala Bidang Perencanaan dan Data Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, menegaskan dinas tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, ataupun menjalin kerja sama resmi dengan lembaga yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, pencatutan nama Disdikpora DIY maupun Polda DIY merupakan tindakan ilegal yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Suci mengimbau sekolah dan masyarakat agar tidak mudah mempercayai pihak yang mengaku membawa nama dinas tanpa menunjukkan surat tugas resmi yang dapat diverifikasi keasliannya.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan peserta didik harus menjadi perhatian utama selama pelaksanaan MPLS.
Balai Dikmen Akan Telusuri Kronologi, Pengamanan MPLS Dievaluasi
Hingga saat ini, Disdikpora DIY mengaku belum menerima laporan tertulis dari sekolah maupun orang tua mengenai dugaan kejadian tersebut.
Meski begitu, dinas akan meminta Balai Pendidikan Menengah di tingkat kabupaten dan kota untuk menelusuri kronologi yang terjadi sekaligus mengevaluasi sistem keamanan sekolah selama MPLS berlangsung.
Langkah itu dilakukan agar mekanisme pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan sekolah dapat diperkuat, terutama ketika melibatkan pihak dari luar sekolah.
Disdikpora juga menilai evaluasi diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan MPLS berikutnya.
Sekolah Diminta Perketat Pengawasan terhadap Pihak Luar
Suci menjelaskan bahwa pelaksanaan MPLS di DIY telah diatur melalui surat edaran yang menekankan seluruh kegiatan harus berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah yang bersifat edukatif.
Karena itu, sekolah diharapkan lebih selektif menerima tamu atau lembaga dari luar agar tidak terjadi praktik komersialisasi maupun intimidasi terhadap peserta didik.
Disdikpora DIY juga akan kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk selalu melakukan konfirmasi apabila ada pihak yang mengaku membawa rekomendasi atau bekerja sama dengan dinas.
Di sisi lain, dinas akan berkonsultasi dengan aparatur pengawas daerah dan bagian hukum untuk mengkaji langkah hukum terkait dugaan pencatutan nama instansi setelah bukti yang diperlukan diperoleh.
Perlindungan siswa selama MPLS tetap menjadi prioritas. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan proses verifikasi yang lebih cermat, sekolah diharapkan mampu menjaga lingkungan belajar tetap aman serta terbebas dari praktik intimidasi maupun komersialisasi.
