Komisi C DPRD DIY Dorong Sinkronisasi Kewenangan Infrastruktur Antarwilayah
Persoalan jalan rusak hingga pembangunan kawasan selatan DIY kembali menyoroti pentingnya pembagian kewenangan antarpemerintah daerah. Komisi C DPRD DIY mendorong sinkronisasi agar pembangunan infrastruktur tidak terhambat batas kewenangan dan keterbatasan anggaran.
Ringkasan Artikel:
- Komisi C DPRD DIY mendorong sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat penanganan infrastruktur.
- Audiensi dengan Pemkab Bantul menjadi langkah awal membahas pembangunan kawasan selatan dan sejumlah proyek strategis.
- Persoalan jalan rusak hingga pengelolaan sampah dinilai membutuhkan koordinasi lintas wilayah agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.
- Pemkab Bantul menyambut kolaborasi dengan Pemerintah DIY untuk menghadapi keterbatasan fiskal dan mempercepat pembangunan prioritas masyarakat.
Bantul Jadi Awal Sinkronisasi Pembangunan Infrastruktur DIY
Dorongan sinkronisasi itu diawali melalui audiensi Komisi C DPRD DIY dengan Bupati Bantul. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari persiapan Pemerintah DIY mengoptimalkan pembangunan kawasan selatan yang kini didukung sejumlah infrastruktur strategis.
Ketua Komisi C DPRD DIY Nur Subiyantoro mengatakan kawasan selatan telah memiliki sejumlah infrastruktur penting, seperti Bandara YIA, Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), dan Kelok 23.
Pembahasan juga mencakup proyek strategis nasional yang berkaitan dengan pengembangan jaringan irigasi pertanian. Sarana penunjang ekonomi, termasuk jalan dan infrastruktur lainnya, turut menjadi perhatian dalam agenda tersebut.
Menurut Nur, hasil inspeksi mendadak dan kunjungan kerja Komisi C DPRD DIY ke berbagai daerah menunjukkan masih terdapat ketidaksinkronan kebijakan antara Pemerintah DIY dan pemerintah kabupaten/kota.
Jalan Rusak Jangan Sampai Jadi Ajang Saling Lempar Tanggung Jawab
Persoalan kewenangan menjadi salah satu hambatan yang dinilai perlu segera dicarikan jalan keluar. Sebab, kondisi di lapangan tidak selalu berjalan seiring dengan pembagian kewenangan administratif.
Nur mencontohkan jalan rusak yang berada di wilayah kabupaten, tetapi status kewenangannya merupakan milik provinsi. Situasi semacam ini, menurut dia, jangan sampai membuat penanganan di lapangan berjalan lambat karena masing-masing pihak saling menunggu.
Atas kondisi tersebut, Komisi C DPRD DIY menginisiasi dialog antara Pemerintah DIY dan para kepala daerah. Forum tersebut diharapkan dapat membangun kesepahaman mengenai pembagian kewenangan dan penanganan infrastruktur yang membutuhkan respons segera.
"Kami berharap karena ini satu wilayah DIY, maka harus ada keterpaduan antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah DIY," kata Nur.
Agenda sinkronisasi direncanakan berlangsung di seluruh kabupaten/kota di DIY. Organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait pembangunan infrastruktur strategis akan dilibatkan agar program dapat dibahas secara langsung.
Infrastruktur dan Sampah Membutuhkan Kerja Bersama Antarwilayah
Bagi Komisi C DPRD DIY, persoalan pembangunan tidak selalu berhenti pada batas administratif. Infrastruktur yang berada di satu wilayah dapat berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di wilayah lainnya.
Nur juga menyoroti persoalan sampah sebagai contoh isu yang membutuhkan penanganan terpadu. Menurut dia, permasalahan tersebut tidak mengenal batas wilayah karena aliran sampah pada akhirnya dapat bermuara ke daerah lain, termasuk Bantul.
Karena itu, sinkronisasi kebijakan diharapkan tidak hanya membahas pembangunan jalan atau infrastruktur strategis. Koordinasi lintas daerah juga diperlukan untuk menangani persoalan yang dampaknya dirasakan bersama oleh masyarakat.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar kebijakan pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri. Program yang disusun pemerintah daerah diharapkan dapat saling mendukung dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat DIY.
Kesepakatan Tertulis Diharapkan Percepat Penanganan Infrastruktur
Nur berharap dialog antara Pemerintah DIY dan pemerintah kabupaten/kota dapat menghasilkan regulasi atau kesepakatan tertulis. Dengan dasar tersebut, persoalan infrastruktur diharapkan bisa ditangani lebih cepat tanpa terus terkendala persoalan kewenangan.
Ia mencontohkan kemungkinan pemeliharaan jalan provinsi yang berada di wilayah kabupaten. Jika pemerintah kabupaten memiliki anggaran untuk melakukan pemeliharaan, menurut Nur, mekanisme kerja sama semestinya dapat dibuka agar kerusakan tidak berlarut-larut.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan dukungan Pemerintah DIY menjadi motivasi bagi Pemkab Bantul di tengah keterbatasan fiskal daerah. Setelah audiensi, OPD Kabupaten Bantul dan OPD Pemerintah DIY akan melanjutkan pembahasan teknis agar program dapat direalisasikan.
Menurut Halim, kolaborasi dengan Pemerintah DIY menjadi salah satu strategi untuk mengatasi keterbatasan kemampuan APBD Kabupaten Bantul. Kerja sama tersebut diharapkan mempercepat pembangunan prioritas sekaligus memberi manfaat nyata bagi konektivitas wilayah, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
