Cuma Gara-gara Desil, Warga yang Masih Susah Bisa Kehilangan Bantuan
Perubahan status desil Regsosek ternyata bukan sekadar soal angka di data. Di lapangan, perubahan itu bisa berpengaruh ke akses warga terhadap bantuan pendidikan sampai BPJS Kesehatan PBI. Masalahnya, ada warga yang desilnya naik meski kondisi ekonomi mereka belum benar-benar membaik.
Keluhan soal itu dibawa Komisi D DPRD DIY saat berkunjung ke BPS DIY, Jumat (28/8/2026). Komisi D meminta proses validasi dan sanggah data diperjelas, terutama karena perubahan status desil bisa berhadapan langsung dengan kebutuhan warga dan jadwal program pemerintah.
Ketua Komisi D DPRD DIY, Dwi Wahyu, bilang persoalan paling terasa ada di sektor pendidikan. Warga yang sebelumnya menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), misalnya, bisa terancam kehilangan bantuan ketika status desilnya berubah.
Menurut Dwi Wahyu, persoalannya bukan cuma apakah data bisa diperbarui, tapi juga seberapa cepat proses verifikasi dan sanggahan mendapat respons. Ini penting karena kebutuhan bantuan pendidikan punya jadwal akademis, sementara pembahasan anggaran APBD juga berjalan.
Anggota Komisi D DPRD DIY, Muhammad Yazid, melihat keresahan serupa di masyarakat bawah. Menurut dia, ada warga miskin yang terlempar dari daftar penerima bantuan karena indikator pendataan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi riil, termasuk ketika inflasi dan daya beli ikut berubah.
BPS DIY menjelaskan, pemeringkatan kesejahteraan itu tidak ditentukan hanya dari satu indikator. Plt. Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih mengatakan BPS menggunakan metode Proxy Means Testing (PMT) yang melihat sejumlah indikator sosio-ekonomi, mulai dari kondisi rumah, kepemilikan aset, sampai data kependudukan.
Jadi, perubahan satu indikator tidak otomatis membuat desil seseorang langsung berubah. BPS juga memutakhirkan data secara berkala dengan memanfaatkan berbagai sumber, termasuk Susenas, Sakernas, Dapodik, dan ground check.
Warga yang merasa status desilnya tidak sesuai sebenarnya bisa mengajukan sanggahan atau pemutakhiran data melalui sejumlah kanal resmi, seperti aplikasi Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG, laporan kelurahan, maupun kanal BPS. Tapi pengajuan itu tetap harus melalui proses verifikasi ulang dan tidak otomatis membuat desil berubah saat itu juga.
Komisi D DPRD DIY pun mendorong supaya persoalan bukan berhenti di mekanisme sanggah. Kepastian waktu dalam proses validasi dan tindak lanjut dinilai penting supaya warga tidak kehilangan akses bantuan hanya karena perubahan data yang belum sesuai dengan kondisi mereka. Komisi D juga mendorong BPS dan Pemda DIY memperkuat integrasi data untuk program kesejahteraan sosial yang dibiayai APBD maupun Dana Keistimewaan.
