Di Balik Ratusan Pekerja Kena PHK di DIY, Masih Ada yang Belum Terdata
![]() |
| Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R. Darmawan (Ekspos Jogja/Tama) |
Gelombang pemutusan hubungan kerja masih menjadi tantangan bagi dunia ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Di balik angka ratusan pekerja yang kehilangan pekerjaan, pemerintah tidak hanya menghitung jumlah korban, tetapi juga berupaya membaca pola agar PHK bisa dicegah sebelum semakin meluas.
Ringkasan Artikel:
- Hingga akhir Mei 2026, Disnakertrans DIY mencatat 584 pekerja terdampak PHK, namun jumlah itu masih dapat berubah seiring pembaruan laporan dan penyelesaian sengketa hubungan industrial.
- Pemerintah memetakan sektor usaha yang paling rentan terhadap PHK untuk menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat upaya pencegahan.
- Industri garmen, tekstil, jasa, dan perhotelan menjadi sektor yang mendapat perhatian karena menghadapi tekanan dari perlambatan ekonomi hingga kenaikan biaya produksi.
- Disnakertrans menegaskan PHK harus menjadi pilihan terakhir. Pekerja yang terdampak tetap memperoleh pendampingan, perlindungan hak, dan akses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
PHK di DIY Masih Bertambah, Data Belum Mencerminkan Seluruh Kondisi
Sebanyak 584 pekerja di DIY tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja hingga akhir Mei 2026. Angka itu berasal dari laporan Disnakertrans kabupaten/kota serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditangani mediator Disnakertrans DIY.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R. Darmawan, mengatakan data tersebut belum dapat dianggap sebagai angka akhir karena masih ada sejumlah kasus yang belum masuk dalam administrasi pemerintah.
Menurutnya, sebagian pekerja belum melaporkan PHK yang dialami. Di sisi lain, terdapat perkara yang masih berada dalam tahap perundingan bipartit, mediasi, maupun proses penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial.
Karena itu, pemerintah terus memperbarui basis data agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan perkembangan kondisi ketenagakerjaan di lapangan.
Disnakertrans Petakan Sektor Rentan untuk Mencegah Gelombang PHK
Selain menghimpun data pekerja terdampak, Disnakertrans DIY juga melakukan pemetaan kondisi ketenagakerjaan bersama berbagai pemangku kepentingan.
Kolaborasi itu melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit, akademisi, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
Melalui pemetaan tersebut, pemerintah berupaya mengidentifikasi sektor usaha yang paling rentan mengalami PHK, faktor dominan penyebabnya, karakteristik pekerja terdampak, serta perusahaan yang berpotensi melakukan efisiensi.
Darmawan menilai basis data yang kuat menjadi fondasi penting agar kebijakan ketenagakerjaan dapat disusun secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Garmen hingga Perhotelan Jadi Perhatian, Perlindungan Pekerja Diperkuat
Disnakertrans DIY melihat gelombang PHK dipengaruhi berbagai faktor. Perlambatan ekonomi global, melemahnya permintaan ekspor, meningkatnya produk impor, perubahan perilaku pasar, hingga kenaikan biaya produksi menjadi tekanan yang dihadapi sejumlah sektor usaha.
Industri padat karya seperti garmen, tekstil, jasa, dan perhotelan menjadi sektor yang mendapat perhatian lebih karena dinilai memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi.
Meski demikian, pemerintah menegaskan fokusnya tidak hanya menyelesaikan persoalan setelah PHK terjadi. Upaya pencegahan sejak dini juga terus diperkuat agar hubungan kerja tetap dapat dipertahankan.
Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan terhadap pekerja di tengah dinamika ekonomi.
PHK Harus Menjadi Pilihan Terakhir, Pekerja Tetap Didampingi
Disnakertrans DIY menegaskan efisiensi perusahaan tidak otomatis menjadi dasar melakukan PHK. Setiap proses pemutusan hubungan kerja wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan seluruh hak normatif pekerja dipenuhi.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diawali melalui perundingan bipartit. Bila tidak tercapai kesepakatan, pemerintah memfasilitasi mediasi atau konsiliasi sesuai mekanisme yang berlaku. Mediator juga memeriksa dasar PHK, menghitung hak pekerja, hingga menerbitkan anjuran tertulis apabila diperlukan.
Di saat yang sama, pengawasan ketenagakerjaan terus dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi norma ketenagakerjaan dan tidak mengabaikan hak pekerja.
Bagi pekerja yang terdampak PHK, pemerintah memastikan tersedia pendampingan penyelesaian perselisihan, informasi mengenai hak ketenagakerjaan, serta akses terhadap program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi yang memenuhi persyaratan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara iklim usaha yang sehat dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
