Ekspos Jogja

  • Berita Daerah
  • _Ekspos Kota Jogja
  • _Ekspos Sleman
  • _Ekspos Gunungkidul
  • _Ekspos Bantul
  • _Ekspos Kulon Progo
  • Berita Jogja
  • Wisata Jogja
  • Kuliner Jogja
  • Seputar Jogja
  • Sejarah Jogja
  • Sekitar Jogja
  • Beranda
  • Sekitar Jogja

Kerjanya di Kota, Orangnya Tinggal di Kabupaten, Pajaknya Gimana?

Oleh Ekspos Jogja
Oktober 05, 2026

Setiap pagi, ribuan orang bergerak menuju Kota Yogyakarta dari rumahnya di Bantul, Sleman, atau daerah lain. Mereka bekerja di kota, tetapi hidupnya tetap ditopang kabupaten tempat keluarga, rumah, dan kebutuhan hariannya berada.

Ratusan ribu pekerja DIY hidup melampaui batas kabupaten dan kota. Mereka tinggal di satu wilayah, bekerja di wilayah lain, sementara mekanisme pembagian DBH PPh 21 masih bertumpu pada lokasi usaha pemberi kerja.

Skalanya bukan kecil. BPS mencatat sekitar 316.652 pekerja komuter di DIY. Angka itu menunjukkan batas kabupaten dan kota jauh lebih tegas di peta daripada dalam kehidupan orang yang setiap hari melintasinya.

Di sinilah urusan pajak menjadi menarik. PPh Pasal 21 memang pajak pusat, bukan pajak daerah. Namun sebagian penerimaannya dibagikan kembali lewat DBH, dan aturan ini menentukan daerah mana yang ikut menikmati aliran tersebut.

PMK 35 Tahun 2026 menetapkan DBH PPh sebesar 20 persen untuk daerah, 7,5 persen ke provinsi, 8,9 persen ke kabupaten/kota penghasil, dan 3,6 persen ke kabupaten/kota lain dalam provinsi.

Masalahnya, basis penghitungan itu masih melekat pada tempat kegiatan usaha pemberi kerja. Orang bisa tinggal di Bantul, bekerja di perusahaan Kota Yogyakarta, lalu pulang lagi ke Bantul setiap sore.

Ini bukan berarti Kota Yogyakarta sedang mengambil pajak Bantul. Kota juga menanggung jalan, keamanan, ruang ekonomi, dan layanan yang membuat perusahaan beroperasi. Pertanyaannya, apakah alamat kantor cukup menggambarkan ekonomi pekerja?

Pemerintah sendiri pernah mengakui pertanyaan itu. Pada September 2025, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut ada kajian untuk mengalokasikan DBH PPh 21 berdasarkan domisili karyawan, dengan target penerapan pada 2026.

Namun PMK 35/2026 masih mempertahankan basis tempat kegiatan usaha pemberi kerja. Artinya, kehidupan ekonomi pekerja sudah lintas batas, sementara sebagian cara negara membagi penerimaannya masih berpikir berdasarkan alamat kantor.

Barangkali inilah tragedi kecil pekerja penglaju Jogja. Tubuhnya menjadi penghubung antarwilayah, ekonominya menghidupkan lebih dari satu daerah, tetapi sistem fiskal tetap membutuhkan satu titik untuk menentukan dari mana manfaat itu dibagikan.

Pertanyaan akhirnya bukan siapa yang paling berhak atas pajak pekerja. Yang lebih penting, apakah pembagian penerimaan daerah sudah mengikuti kenyataan bahwa orang, pekerjaan, konsumsi, dan biaya hidup bergerak melampaui garis administrasi.

Tags:
  • Sekitar Jogja
Baca juga
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terkait
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Berita terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Lebih Banyak
Berita Populer
  • Komisi C DPRD DIY Tinjau Jaringan Irigasi untuk Pertanian Jogotirto

    September 25, 2026
    Komisi C DPRD DIY Tinjau Jaringan Irigasi untuk Pertanian Jogotirto
  • Harian atau Masa Depan? BPD DIY Punya Tabungan Sesuai Kebutuhan

    September 14, 2026
    Harian atau Masa Depan? BPD DIY Punya Tabungan Sesuai Kebutuhan
  • Komisi A DPRD DIY Dorong Penataan Malioboro Libatkan Banyak Sektor

    Agustus 28, 2026
    Komisi A DPRD DIY Dorong Penataan Malioboro Libatkan Banyak Sektor
  • Kalah Konsumtif, Komisi B DPRD DIY Soroti Kredit Produktif BPD DIY

    Oktober 04, 2026
    Kalah Konsumtif, Komisi B DPRD DIY Soroti Kredit Produktif BPD DIY
  • 19-20 September 2026, Jogja Windwave 2026 di Pantai Depok Bantul

    September 16, 2026
    19-20 September 2026, Jogja Windwave 2026 di Pantai Depok Bantul
Kategori Populer
  • Berita Jogja
  • Kuliner Jogja
  • Sejarah Jogja
  • Sekitar Jogja
  • Seputar Jogja
  • Wisata Jogja
Copyright © 2026 Ekspos Jogja. All rights reserved.