Kerjanya di Kota, Orangnya Tinggal di Kabupaten, Pajaknya Gimana?
Setiap pagi, ribuan orang bergerak menuju Kota Yogyakarta dari rumahnya di Bantul, Sleman, atau daerah lain. Mereka bekerja di kota, tetapi hidupnya tetap ditopang kabupaten tempat keluarga, rumah, dan kebutuhan hariannya berada.
Ratusan ribu pekerja DIY hidup melampaui batas kabupaten dan kota. Mereka tinggal di satu wilayah, bekerja di wilayah lain, sementara mekanisme pembagian DBH PPh 21 masih bertumpu pada lokasi usaha pemberi kerja.
Skalanya bukan kecil. BPS mencatat sekitar 316.652 pekerja komuter di DIY. Angka itu menunjukkan batas kabupaten dan kota jauh lebih tegas di peta daripada dalam kehidupan orang yang setiap hari melintasinya.
Di sinilah urusan pajak menjadi menarik. PPh Pasal 21 memang pajak pusat, bukan pajak daerah. Namun sebagian penerimaannya dibagikan kembali lewat DBH, dan aturan ini menentukan daerah mana yang ikut menikmati aliran tersebut.
PMK 35 Tahun 2026 menetapkan DBH PPh sebesar 20 persen untuk daerah, 7,5 persen ke provinsi, 8,9 persen ke kabupaten/kota penghasil, dan 3,6 persen ke kabupaten/kota lain dalam provinsi.
Masalahnya, basis penghitungan itu masih melekat pada tempat kegiatan usaha pemberi kerja. Orang bisa tinggal di Bantul, bekerja di perusahaan Kota Yogyakarta, lalu pulang lagi ke Bantul setiap sore.
Ini bukan berarti Kota Yogyakarta sedang mengambil pajak Bantul. Kota juga menanggung jalan, keamanan, ruang ekonomi, dan layanan yang membuat perusahaan beroperasi. Pertanyaannya, apakah alamat kantor cukup menggambarkan ekonomi pekerja?
Pemerintah sendiri pernah mengakui pertanyaan itu. Pada September 2025, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut ada kajian untuk mengalokasikan DBH PPh 21 berdasarkan domisili karyawan, dengan target penerapan pada 2026.
Namun PMK 35/2026 masih mempertahankan basis tempat kegiatan usaha pemberi kerja. Artinya, kehidupan ekonomi pekerja sudah lintas batas, sementara sebagian cara negara membagi penerimaannya masih berpikir berdasarkan alamat kantor.
Barangkali inilah tragedi kecil pekerja penglaju Jogja. Tubuhnya menjadi penghubung antarwilayah, ekonominya menghidupkan lebih dari satu daerah, tetapi sistem fiskal tetap membutuhkan satu titik untuk menentukan dari mana manfaat itu dibagikan.
Pertanyaan akhirnya bukan siapa yang paling berhak atas pajak pekerja. Yang lebih penting, apakah pembagian penerimaan daerah sudah mengikuti kenyataan bahwa orang, pekerjaan, konsumsi, dan biaya hidup bergerak melampaui garis administrasi.
