Fraksi PKS Bongkar Ancaman Besar di Balik Pesatnya Pembangunan DIY
![]() |
| Anggota DPRD DIY Fraksi PKS, Amir Syarifudin. (Ekspos Jogja/Tama) |
Ringkasan Artikel:Hamparan sawah yang perlahan berganti menjadi kawasan permukiman dan bangunan komersial kembali menjadi perhatian DPRD DIY. Di tengah pembahasan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026–2056, para legislator mengingatkan bahwa pembangunan selama tiga dekade ke depan tidak boleh mengorbankan daya dukung lingkungan.
- Fraksi PKS menyoroti alih fungsi lahan pertanian di DIY yang mencapai sekitar 150–200 hektare setiap tahun dan dinilai mengancam ketahanan pangan.
- Sejumlah fraksi DPRD DIY juga mengingatkan persoalan air tanah, sampah, kawasan karst, hingga pesisir harus menjadi prioritas dalam RPPLH 2026–2056.
- DPRD meminta RPPLH tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi instrumen hukum yang mampu mengendalikan pembangunan sesuai daya dukung lingkungan.
- Seluruh fraksi menyatakan mendukung Raperda RPPLH DIY dilanjutkan ke pembahasan bersama panitia khusus dan Pemda DIY.
Fraksi PKS Soroti Penyusutan Lahan Pertanian di DIY
Alih fungsi lahan pertanian menjadi isu yang paling menonjol dalam pandangan Fraksi PKS DPRD DIY terhadap Raperda RPPLH 2026–2056. Fraksi ini menilai laju perubahan fungsi lahan masih berlangsung cukup tinggi dan perlu mendapat perhatian serius.
Anggota DPRD DIY Fraksi PKS, Amir Syarifudin, menyebut alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman maupun fasilitas komersial rata-rata mencapai 150 hingga 200 hektare setiap tahun.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada berkurangnya ruang hijau, tetapi juga menjadi tantangan bagi DIY sebagai daerah yang memiliki peran menjaga ketahanan pangan.
"Alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman dan fasilitas komersial di DIY secara rata-rata mencapai 150 sampai 200 hektare per tahun. Ini menjadi perhatian serius kita sebagai daerah ketahanan pangan," kata Amir.
Air Tanah, Sampah, hingga Kawasan Karst Ikut Menjadi Sorotan
Fraksi PKS juga mengingatkan meningkatnya tekanan terhadap lingkungan akibat pertumbuhan penduduk, berkembangnya sektor pariwisata, serta meningkatnya kebutuhan air tanah dari hotel, industri, dan rumah tangga.
Di sisi lain, perubahan fungsi lahan dinilai ikut mengurangi kawasan resapan air sehingga memperbesar tekanan terhadap ketersediaan air tanah di DIY.
Selain itu, kawasan karst Gunungkidul, Gumuk Pasir Parangtritis, aktivitas pertambangan, pembangunan infrastruktur wisata, hingga pariwisata massal disebut menghadapi tekanan yang berpotensi mengganggu fungsi lindung geologi dan keanekaragaman hayati.
Fraksi Lain Minta RPPLH Lebih Tegas dan Adaptif
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Gerindra. Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD DIY, Didik Kuswanto, menilai RPPLH harus menjadi instrumen hukum yang benar-benar dapat mengendalikan pembangunan, bukan sekadar dokumen perencanaan.
Gerindra juga menyoroti tekanan terhadap air tanah di kawasan aglomerasi Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul. Sementara persoalan TPST Piyungan menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah perlu diperkuat dari tingkat hulu hingga kelurahan.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan seluruh kebijakan pembangunan, investasi, tata ruang, industri, pertanian, hingga pariwisata harus tetap mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar kepentingan ekonomi tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Sementara Fraksi Golkar meminta ancaman perubahan iklim, termasuk potensi El Nino, menjadi bagian penting dalam RPPLH karena dapat meningkatkan risiko kekeringan, krisis air, hingga gagal panen.
RPPLH Disiapkan Menjadi Arah Perlindungan Lingkungan 30 Tahun
Raperda RPPLH 2026–2056 disusun sebagai pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup DIY selama tiga dekade mendatang. Empat isu utama yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan sampah, kualitas dan kuantitas air, alih fungsi lahan, serta kerusakan lingkungan.
Seluruh fraksi DPRD DIY yang menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna menyatakan mendukung agar Raperda RPPLH dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama panitia khusus DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY.
Pembahasan lanjutan diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjadi arah pembangunan jangka panjang, tetapi juga menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup di DIY.
