Fraksi PKS Soroti Alih Fungsi Lahan dan Krisis Air Tanah dalam RPPLH DIY
![]() |
| Rapat Paripurna DPRD DIY (Ekspos Jogja/Rama) |
Laju pembangunan di DIY dinilai membawa tantangan baru bagi lingkungan hidup. Di balik pertumbuhan pariwisata, bertambahnya jumlah penduduk, hingga pesatnya pembangunan, muncul ancaman terhadap daya dukung alam. Kondisi itu menjadi sorotan Fraksi PKS DPRD DIY saat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026–2056.
Ringkasan Artikel:
- Fraksi PKS menilai DIY menghadapi tekanan lingkungan akibat pertumbuhan penduduk, pariwisata, dan alih fungsi lahan yang terus meningkat.
- RPPLH 2026–2056 dipandang sebagai landasan hukum penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
- PKS menyoroti persoalan penurunan kualitas sungai, krisis air tanah, kerusakan kawasan lindung, hingga pengelolaan sampah yang masih membutuhkan penguatan.
- Fraksi PKS menyatakan mendukung pembahasan lanjutan RPPLH dan akan menyampaikan berbagai masukan teknis pada tahap pembahasan berikutnya.
Ancaman Lingkungan DIY Dinilai Semakin Kompleks
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DIY menilai kondisi lingkungan hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta menghadapi tantangan yang semakin berat. Tekanan itu muncul seiring meningkatnya jumlah penduduk, berkembangnya sektor pariwisata, serta alih fungsi lahan yang terus berlangsung.
Dalam pandangan umumnya terhadap Raperda RPPLH DIY 2026–2056, PKS menyebut perubahan pemanfaatan ruang telah mengurangi daya dukung ekologis wilayah. Dampaknya mulai terlihat pada menurunnya kualitas lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan.
Fraksi PKS juga menyoroti penurunan kualitas daerah aliran sungai, degradasi kawasan karst, serta tekanan terhadap ekosistem pesisir akibat abrasi dan pembangunan yang terus berkembang.
Air Tanah, Lahan Pertanian, hingga Sampah Jadi Perhatian
Selain kualitas lingkungan yang menurun, PKS menilai kondisi air tanah di kawasan Cekungan Air Tanah Yogyakarta–Sleman juga patut menjadi perhatian. Menurut fraksi tersebut, perubahan fungsi lahan yang mengurangi daerah resapan air, ditambah meningkatnya kebutuhan air dari sektor pariwisata, rumah tangga, dan industri, memperbesar tekanan terhadap ketersediaan air tanah.
PKS juga mengutip data pemanfaatan ruang tahun 2023 yang menunjukkan tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang mencapai 84,56 persen. Namun di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman dan fasilitas komersial disebut masih terjadi dengan kisaran 150 hingga 200 hektare setiap tahun.
Persoalan lain yang ikut disoroti adalah pengelolaan sampah. PKS menilai sistem pengelolaan persampahan dari hulu hingga hilir masih perlu diperkuat agar mampu menjawab kebutuhan wilayah dengan kepadatan penduduk yang terus meningkat.
RPPLH Dinilai Penting Menjaga Pembangunan Berkelanjutan
Menurut Fraksi PKS, berbagai tantangan tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran RPPLH sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang memiliki kekuatan hukum.
Fraksi ini berpandangan perlindungan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan pelestarian alam, tetapi juga menyangkut kualitas hidup masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
PKS menyebut RPPLH dapat menjadi acuan agar pembangunan di DIY tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
PKS Siapkan Masukan pada Tahap Pembahasan
Dalam penyampaian pandangan umumnya, PKS mengaku masih memiliki sejumlah pertanyaan terhadap substansi Raperda RPPLH. Namun sebagian besar poin yang menjadi perhatian disebut telah lebih dulu disampaikan fraksi-fraksi lain dalam rapat paripurna.
Karena itu, PKS memilih menyerahkan berbagai pertanyaan dan catatan secara tertulis untuk dibahas lebih rinci pada tahapan selanjutnya.
Fraksi tersebut juga memastikan akan mengutus anggotanya dalam proses pembahasan Raperda RPPLH agar berbagai masukan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dikaji lebih mendalam.
Upaya menjaga lingkungan dinilai membutuhkan komitmen jangka panjang. Bagi PKS, RPPLH menjadi salah satu fondasi penting agar pembangunan DIY tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang.
