Kalau Kamu Tidak Setuju Restrukturisasi, Memangnya Harus Resign?
Seorang pekerja di Yogyakarta mengaku berada dalam posisi serba salah setelah perusahaan melakukan restrukturisasi. Ia masih ingin bekerja, tetapi ruang lingkup pekerjaannya disebut berubah cukup jauh. Ketika belum menyetujui aturan baru tersebut, ia mengaku justru dihadapkan pada pilihan untuk mengikuti restrukturisasi atau mengundurkan diri.
Ringkasan Artikel:
- Pekerja mengaku tanggung jawabnya meluas dari business to business (B2B) menjadi mencakup business to consumer (B2C), sales, marketing hingga business development setelah restrukturisasi.
- Ia menyatakan tetap ingin bekerja, tetapi belum menyetujui perubahan ruang lingkup pekerjaan yang menurutnya memperluas tanggung jawab secara signifikan.
- Dokumen kontrak menunjukkan pekerja berstatus PKWT dengan gaji pokok dan memuat sejumlah klausul yang perlu diperiksa.
- Persoalan utamanya bukan sekadar kenaikan gaji, melainkan bagaimana perubahan hubungan kerja dilakukan dan disepakati kedua pihak.
Restrukturisasi Mengubah Ruang Lingkup Pekerjaan
Persoalan bermula ketika perusahaan melakukan restrukturisasi dan mengubah pembagian fungsi pekerjaan. Berdasarkan keterangan pekerja, posisi yang sebelumnya berfokus pada B2B kemudian diarahkan menangani beberapa fungsi sekaligus, mulai dari B2B, B2C, sales, marketing hingga business development. Perubahan itu membuat pekerja mempertanyakan kembali ruang lingkup tanggung jawab yang harus dijalankan.
Dokumen kontrak yang diterima Ekspos Jogja menunjukkan pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dengan gaji pokok. Kontrak juga memuat kewajiban pekerja menjalankan pekerjaan dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya serta berorientasi pada target perusahaan. Klausul itu menjadi bagian dari dasar hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
Namun, bertambahnya pekerjaan tidak otomatis dapat diterjemahkan sebagai kewajiban perusahaan menaikkan gaji dengan nominal tertentu. Persoalannya lebih mendasar, yakni apakah perubahan yang dilakukan masih berada dalam lingkup pekerjaan yang sebelumnya disepakati atau sudah menjadi perubahan material terhadap hubungan kerja. Untuk menjawabnya, isi kontrak, dokumen restrukturisasi dan praktik pekerjaan setelah perubahan perlu dilihat secara utuh.
Di sisi lain, pekerja mengaku tidak sedang meminta berhenti. Ia justru menyatakan masih ingin bekerja, tetapi belum menyetujui perubahan ruang lingkup pekerjaan tersebut. Karena itu, kasus ini tidak tepat jika sejak awal dibingkai sebagai persoalan karyawan yang tidak mau bekerja atau ingin resign. Posisi yang disampaikan pekerja berbeda, ia ingin mempertahankan pekerjaannya, tetapi mempertanyakan perubahan ketentuan yang ditawarkan.
Beda Menolak Bekerja dan Menolak Perubahan Kontrak
Perbedaan antara menolak bekerja dan tidak menyetujui perubahan ketentuan kerja menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Seorang pekerja bisa saja tetap bersedia menjalankan pekerjaannya, tetapi meminta penjelasan ketika perusahaan mengubah ruang lingkup tanggung jawabnya. Karena itu, posisi pekerja perlu dilihat berdasarkan apa yang sebenarnya ia sampaikan, bukan langsung disimpulkan sebagai keinginan mengakhiri hubungan kerja.
Dalam hubungan kerja, kontrak menjadi salah satu dasar yang menentukan hak dan kewajiban para pihak. Merujuk UU Ketenagakerjaan mengatur perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah kecuali atas persetujuan para pihak. Namun ketentuan itu tidak berarti setiap perubahan tugas sehari-hari otomatis membutuhkan kontrak baru. Perusahaan tetap memiliki ruang mengatur pelaksanaan pekerjaan sesuai jabatan, kebutuhan operasional dan aturan internal.
Yang kemudian perlu dilihat adalah batas antara penyesuaian pekerjaan dengan perubahan yang bersifat material. Jika tugas baru masih berada dalam lingkup jabatan dan hubungan kerja yang disepakati, penilaiannya tentu berbeda. Sebaliknya, jika beberapa fungsi berbeda sekaligus menjadi tanggung jawab permanen, pertanyaan mengenai ruang lingkup pekerjaan, target, KPI, kompensasi dan ketentuan baru menjadi relevan untuk dibicarakan.
Dalam kasus ini, belum cukup informasi untuk menyimpulkan apakah restrukturisasi tersebut secara hukum merupakan perubahan material terhadap kontrak. Ekspos Jogja juga belum memperoleh penjelasan perusahaan mengenai dasar restrukturisasi, dokumen perubahan yang diberikan kepada pekerja, serta bagaimana perusahaan memandang posisi pekerja yang menyatakan masih ingin bekerja tetapi belum menyetujui ketentuan baru.
Ada Klausul PKWT dan Probation yang Ikut Disorot
Persoalan tidak berhenti pada perubahan jobdesc. Dokumen kontrak yang diterima Ekspos Jogja juga mencantumkan masa probation selama tiga bulan, meskipun hubungan kerja pekerja menggunakan PKWT. Bagian ini menjadi perhatian tersendiri karena aturan mengenai PKWT memiliki ketentuan khusus mengenai masa percobaan kerja.
Ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika masa percobaan tetap dicantumkan, ketentuan mengenai masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Karena mencantumkan probation tiga bulan, klausul tersebut patut diperiksa secara khusus.
Kontrak itu juga mencantumkan pembayaran sebesar 80 persen dari gaji pokok Rp3 juta selama periode probation, atau sekitar Rp2,4 juta. Namun persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari nominalnya. Dasar pemberlakuan pembayaran perlu dibaca bersama klausul probation dan ketentuan PKWT yang berlaku, serta bagaimana ketentuan tersebut benar-benar diterapkan kepada pekerja.
Klausul lain yang turut menjadi perhatian berkaitan dengan pengunduran diri. Dokumen yang diterima Ekspos Jogja mencantumkan kewajiban pemberitahuan dua bulan sebelumnya serta klausul penalti sebesar 50 persen dari total gaji yang telah diterima apabila pembatalan dilakukan kurang dari jangka waktu tersebut. Namun keberadaan klausul itu tidak otomatis berarti pekerja pasti harus membayar penalti apabila hubungan kerja berakhir.
Pada Akhirnya Bukan Sekadar Pilihan Resign
Status PKWT membuat persoalan pengakhiran hubungan kerja perlu dilihat lebih hati-hati. Fakta mengenai siapa yang mengakhiri hubungan kerja, kapan hubungan kerja berakhir, berapa lama masa kontrak tersisa dan bagaimana pengakhiran dilakukan dapat memengaruhi konsekuensi hukumnya. Karena itu, posisi "ikuti aturan baru atau resign" tidak bisa berdiri sendiri tanpa melihat keseluruhan hubungan kerja.
Untuk membuat persoalan ini berimbang, perusahaan perlu diberi kesempatan menjelaskan dasar restrukturisasi yang memperluas fungsi B2B hingga B2C, sales, marketing dan business development. Penjelasan juga penting untuk mengetahui apakah perubahan tersebut merupakan perubahan kontrak atau sekadar penyesuaian pembagian tugas dalam struktur organisasi perusahaan.
Perusahaan juga perlu menjelaskan bagaimana target dan KPI ditetapkan setelah restrukturisasi serta bagaimana posisi pekerja yang menyatakan tetap ingin bekerja tetapi belum menyetujui perubahan ruang lingkup pekerjaannya. Klarifikasi mengenai klausul probation, pembayaran 80 persen, BPJS Ketenagakerjaan, pengunduran diri dan penalti dalam kontrak juga penting agar publik dapat membedakan antara isi dokumen, penerapan di lapangan dan klaim masing-masing pihak.
Dari sisi pekerja, pilihan yang tersedia juga tidak harus langsung berhenti pada "nurut atau resign". Jika memang masih ingin bekerja, persoalan dapat ditempatkan sebagai pembahasan mengenai perubahan hubungan kerja. Yang perlu diperjelas adalah apa yang berubah, apa dasar perubahan tersebut, bagaimana target dan tanggung jawab ditentukan, serta apakah para pihak telah mencapai kesepakatan atas ketentuan baru.
Pada akhirnya, kasus ini bukan semata-mata cerita tentang seorang pekerja yang keberatan karena jobdesc bertambah sementara gaji tetap. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana restrukturisasi perusahaan diterapkan terhadap hubungan kerja individual yang sudah ada. Perusahaan memiliki kepentingan menjalankan bisnis dan menata organisasi, sementara pekerja memiliki kepentingan memperoleh kepastian mengenai pekerjaan dan kewajibannya.
Pekerja dalam kasus ini mengaku masih ingin bekerja. Yang dipersoalkan adalah perubahan ruang lingkup pekerjaan yang menurutnya belum disepakati. Karena itu, kalimat "ikuti aturan baru atau resign" belum cukup menggambarkan keseluruhan persoalan yang terjadi. Di baliknya ada kontrak kerja, restrukturisasi, perubahan tanggung jawab, ketentuan PKWT dan proses persetujuan terhadap perubahan hubungan kerja.
Yang perlu dijawab akhirnya bukan sekadar apakah pekerja mau mengikuti restrukturisasi. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang sebenarnya berubah, apa dasar perubahan itu, bagaimana kedua pihak menyepakatinya, serta bagaimana hak dan kewajiban tetap dijalankan setelah restrukturisasi. Di titik inilah perusahaan dan pekerja sama-sama memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
