Perubahan Daerah Harus Jadi Dasar Evaluasi RPPLH, AI Dinilai Perkuat Analisis
![]() |
| Stevanus Christian Handoko (Ekspos Jogja/Rama) |
Perubahan lingkungan tak pernah berhenti. Bencana datang tanpa pola, wilayah terus berkembang, sementara teknologi bergerak semakin cepat. Di tengah dinamika itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DIY dinilai harus mampu menjawab tantangan puluhan tahun ke depan, bukan sekadar kebutuhan saat ini.
Ringkasan Artikel:
- RPPLH DIY disusun sebagai pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan selama 30 tahun sehingga harus mampu beradaptasi dengan perubahan demografi, wilayah, hingga kondisi sosial ekonomi.
- Stevanus Christian Handoko menilai evaluasi RPPLH tidak cukup hanya mengikuti perubahan regulasi, tetapi juga harus mempertimbangkan dinamika daerah dan kondisi lingkungan yang terus berubah.
- Pemanfaatan kecerdasan buatan, big data, serta integrasi data melalui ekosistem Jogja Smart Province dinilai penting untuk mendukung kebijakan lingkungan yang lebih akurat.
- Pengelolaan lingkungan memerlukan sinergi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar seluruh kebijakan berjalan menggunakan basis data yang sama dan saling terintegrasi.
RPPLH DIY Disiapkan Menghadapi Perubahan Hingga Tiga Dekade
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DIY dirancang berlaku selama periode 2026 hingga 2056. Rentang waktu yang panjang itu membuat regulasi harus mampu mengantisipasi berbagai perubahan yang mungkin terjadi di masa depan.
Anggota DPRD DIY, Stevanus Christian Handoko, menilai perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan regulasi. Pergeseran jumlah penduduk, perkembangan wilayah, kondisi sosial ekonomi, hingga perubahan bentang alam juga menjadi faktor yang harus diakomodasi dalam kebijakan.
Menurutnya, RPPLH tidak boleh menjadi dokumen yang kaku. Regulasi harus memiliki ruang evaluasi ketika kondisi daerah berubah secara signifikan, termasuk akibat bencana maupun perkembangan pembangunan.
Dengan pendekatan yang adaptif, kebijakan lingkungan diharapkan tetap relevan meski menghadapi tantangan yang berbeda dalam kurun waktu tiga dekade mendatang.
Kebijakan Lingkungan Perlu Didukung AI dan Integrasi Data
Stevanus juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam implementasi RPPLH DIY. Menurutnya, perkembangan kecerdasan buatan (AI), data spasial, dan big data dapat membantu menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Pendekatan berbasis data dinilai mampu memberikan gambaran kondisi lingkungan secara lebih akurat. Proyeksi yang dihasilkan teknologi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan.
Ia menilai pengelolaan lingkungan juga perlu terhubung dengan ekosistem Jogja Smart Province. Integrasi sistem informasi antarinstansi menjadi langkah penting agar seluruh pihak menggunakan data yang sama dalam proses pengambilan keputusan.
Teknologi, menurutnya, bukan untuk menggantikan peran manusia, melainkan memperkuat kualitas analisis sehingga setiap kebijakan memiliki dasar ilmiah yang lebih kuat.
Sinergi Antarinstansi Jadi Kunci Pengelolaan Lingkungan
Selain teknologi, Stevanus menekankan bahwa keberhasilan RPPLH sangat bergantung pada kolaborasi lintas pemerintahan.
Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah DIY, serta pemerintah kabupaten dan kota perlu membangun sistem kerja yang saling terhubung. Kesamaan basis data akan mengurangi risiko perbedaan informasi yang berpotensi memengaruhi kualitas kebijakan.
Dalam pembahasannya, ia juga menyinggung pentingnya pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi sebagai salah satu solusi pengelolaan lingkungan. Program seperti ini memerlukan koordinasi erat antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasinya berjalan efektif.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas kebijakan, tetapi juga memperkuat efektivitas pelaksanaan program lingkungan di lapangan.
Pembangunan Harus Tetap Berpijak pada Kajian Ilmiah
Stevanus menjelaskan pembahasan RPPLH tidak secara khusus mengatur proyek Sekolah Rakyat karena substansi perda bersifat umum.
Namun, apabila di masa mendatang terdapat pembangunan fasilitas serupa, ia berharap pemanfaatan lahan dilakukan pada kawasan yang tidak produktif serta memperhatikan aspek sanitasi, sistem air, dan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap kebijakan lingkungan harus disusun berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif. Pemanfaatan teknologi informasi diperlukan untuk mengolah data yang tersedia sehingga keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada kondisi nyata.
Dengan pendekatan yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis data, RPPLH DIY diharapkan mampu menjadi fondasi pengelolaan lingkungan yang tetap relevan menghadapi berbagai perubahan selama tiga dekade mendatang.
