Komisi A DPRD DIY Dorong Penataan Malioboro Libatkan Banyak Sektor
Malioboro nggak bisa lagi dilihat cuma sebagai ruas jalan atau kawasan wisata. Pengelolaannya perlu dilakukan secara terintegrasi karena kawasan ini merupakan bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta yang berkaitan dengan sejarah, budaya, ekonomi, transportasi, lingkungan hingga kehidupan masyarakat.
Hal itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Pengelolaan Malioboro, Pembangunan Sumbu Filosofi” di Gedung DPRD DIY, Jumat (28/8/2026). FGD tersebut melibatkan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan DIY, kepolisian, TNI, PT KAI, pemerintah kapanewon/kecamatan dan kelurahan, serta unsur masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan pengelolaan Malioboro harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Menurutnya, kawasan ini merupakan bagian dari ruang kehidupan masyarakat Yogyakarta, bukan sekadar jalan yang ditata untuk kepentingan wisata.
"Jangan semata-mata melihat Malioboro sebagai ruas jalan, tapi ruang pergaulan hidup," ujar Eko.
Eko menjelaskan, Sumbu Filosofi Yogyakarta mencakup tiga zona, yakni zona inti seluas sekitar 42,52 hektare, zona penyangga sekitar 332,57 hektare, dan zona pengembangan sekitar 1.158,91 hektare. Karena cakupannya luas, kebijakan pengelolaan Malioboro menurutnya nggak bisa dibuat secara parsial.
Ia juga menilai keberhasilan penataan Malioboro nggak cukup diukur dari keputusan membuka atau menutup ruas jalan. Yang lebih penting, kata dia, adalah dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
"Indikator keberhasilannya itu bukan soal jalannya ditutup atau tidak ditutup, tapi bagaimana masyarakat semakin sejahtera," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY Chrestina Erni Widyastuti mengatakan penataan Malioboro membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Dari sisi transportasi, pemerintah perlu memastikan mobilitas di kawasan tersebut tetap aman, nyaman, inklusif, sekaligus terhubung dengan kawasan di sekitarnya.
