Masih 24 Tahun, Cintya Amanda Jadi Anggota DPRD DIY Paling Muda
Cintya Amanda Labetta Arie Seno resmi menjadi anggota DPRD DIY setelah mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 pada Senin (21/9/2026).
Kursi DPRD DIY dari Dapil Sleman 5 kini ditempati Cintya Amanda Labetta Arie Seno yang baru berusia 24 tahun. Ia dilantik melalui mekanisme PAW setelah anggota sebelumnya, Koeswanto, meninggal dunia pada Maret 2026.
Usianya baru 24 tahun. Cintya menggantikan Koeswanto, anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil DIY 5 Sleman yang meninggal dunia pada 19 Maret 2026.
Pengucapan sumpah/janji berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD DIY. Cintya ditetapkan sebagai pengganti Koeswanto berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian anggota DPRD DIY yang meninggal dunia dan pengangkatan anggota PAW.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi dan dihadiri Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, jajaran Pemda DIY, serta anggota DPRD DIY.
Nuryadi mengatakan mekanisme PAW diperlukan untuk menjaga fungsi representasi DPRD tetap berjalan meski terjadi pergantian anggota di tengah masa jabatan.
Menurut Nuryadi, pergantian anggota bukan sekadar perubahan personel di dalam lembaga legislatif. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari sistem yang memastikan masyarakat yang diwakili tetap memiliki wakil hingga masa jabatan berakhir.
Kepada Cintya, Nuryadi meminta anggota baru tersebut segera menyesuaikan diri dengan tugas kedewanan dan bekerja bersama pimpinan serta anggota DPRD DIY lainnya.
Ia juga mengingatkan nilai sepi ing pamrih, rame ing gawe sebagai salah satu pegangan dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Bawono X yang hadir dalam rapat paripurna turut menyoroti besarnya harapan masyarakat terhadap para wakilnya.
Sri Sultan mengatakan mandat politik yang diberikan masyarakat perlu dijawab melalui kerja nyata dan hasil yang bisa dirasakan langsung oleh warga.
Ia juga mengingatkan agar semangat Hamemayu Hayuning Bawana tetap menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan di DIY. Menurutnya, kewenangan pada akhirnya harus bermuara pada kemanfaatan bagi masyarakat.
Bagi Cintya, pelantikan tersebut sekaligus menjadi awal untuk menjalankan amanah sebagai anggota DPRD DIY. Ia mengatakan ingin membersamai masyarakat dan memperjuangkan aspirasi warga selama menjalankan tugasnya.
Cintya juga berharap dapat memberikan kontribusi melalui kerja bersama masyarakat dalam pembangunan daerah.
Dengan pelantikan tersebut, kursi DPRD DIY dari Dapil DIY 5 Sleman kembali terisi untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029. Cintya kini menjadi salah satu anggota termuda di DPRD DIY dengan usia 24 tahun.
