Notifications
General

DPRD DIY Dorong Penetapan Cepuri Parangkusumo sebagai Cagar Budaya


Komisi D DPRD DIY memantau langsung kawasan sakral Cepuri Parangkusumo, Parangtritis. Tujuannya menilai potensi kawasan ini sebagai cagar budaya sekaligus menyusun strategi pelestarian budaya Jawa secara berkelanjutan.

Anggota Komisi D berdiskusi dengan pengelola dan tokoh adat. Mereka sepakat, Cepuri tak sekadar destinasi wisata, tapi bagian dari sistem budaya masyarakat Jawa yang masih hidup dan penuh makna spiritual.

Anggota Komisi D, Tustiyani, menyoroti belum adanya perlindungan hukum formal untuk kawasan ini. Ia khawatir Cepuri bisa berubah fungsi jika tidak segera ditetapkan sebagai cagar budaya resmi.

Selain pembangunan, aktivitas pariwisata masif dinilai mengancam makna sakral Cepuri. Komisi D ingin perlindungan hukum diimbangi dengan pemberdayaan masyarakat lokal yang selama ini menjaga nilai-nilai tradisi.

Anggota Komisi D lainnya, Arni Tyas Palupi, mengungkap adanya pergeseran dalam tata kelola dan ruang. Fungsi sakral kawasan mulai tergerus, termasuk prosesi adat dan simbol spiritual yang menjadi bagian dari identitas budaya.

Menurut Arni, Cepuri bukan sekadar tempat ziarah atau wisata, tapi simpul kosmologis yang menghubungkan budaya, spiritualitas, dan sejarah Yogyakarta. Karena itu, perlindungan tak bisa hanya fisik, tapi juga menyentuh nilai-nilai yang hidup.

Monitoring ini jadi langkah awal DPRD menyusun rekomendasi kebijakan. Komisi D menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor—pemerintah, dinas kebudayaan, dan masyarakat—untuk menjaga warisan budaya secara menyeluruh.
Post a Comment
Scroll to top