Notifikasi
General

Pamong Banyu dan Seni Bertahan Hidup Tanpa Kepastian

Kalau ada profesi yang dituntut selalu siaga tapi statusnya masih menggantung, Pamong Banyu mungkin masuk daftar teratas. Kerjaannya mengurusi irigasi, memastikan air mengalir ke sawah, tapi pengakuan negara terhadap mereka justru sering mampet.

Masalah ini mencuat dalam audiensi antara Pamong Banyu dan DPRD DIY, yang diterima langsung Ketua DPRD DIY Nuryadi bersama jajaran Komisi B DPRD DIY, Dinas PUP-ESDM, BKD, hingga BPKA DIY. Lengkap, tapi persoalannya belum tentu sederhana.

Pamong Banyu disebut-sebut sebagai garda terdepan ketahanan pangan. Tanpa mereka, air bisa salah arah, sawah kebanjiran atau justru kering kerontang. Namun ironisnya, status kerja mereka masih diperlakukan seperti pekerja harian biasa.

Jam kerja administratif ditetapkan pukul 08.00–16.00 WIB, tapi di lapangan mereka bisa dipanggil kapan saja, terutama saat musim tanam dan kemarau. Air tidak mengenal jam kantor, tapi regulasi masih bersikap seolah iya. 

Nuryadi mengakui peran Pamong Banyu tak terpisahkan dari ketahanan pangan daerah. Ia menyebut sudah saatnya pemerintah daerah memberi pengakuan dan perlindungan yang lebih jelas. Sebab sejauh ini, pengakuan itu baru sebatas ucapan.

Masalahnya tidak berhenti di situ. Secara administratif, Pamong Banyu memang sudah mengantongi SK. Mereka juga bagian dari kebijakan keistimewaan DIY, setelah beralih dari status petugas KUPR. 

Namun dalam sistem kepegawaian nasional, mereka belum benar-benar dianggap ada. Anggarannya masih numpang di belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Akibatnya, status kerja jadi setengah-setengah.

Kepala BKD DIY Hary Setiawan mengakui masih ada keterbatasan regulasi dan sistem. Dengan kata lain, negara belum sepenuhnya siap mengakui profesi yang kerjanya nyata-nyata menopang sektor pertanian ini.

Isu lain yang ikut mengemuka adalah mekanisme alih daya. Secara anggaran mungkin sah, tapi dari sisi kepastian hukum, kesejahteraan, dan perlindungan kerja, masih banyak lubangnya. 

Perwakilan Pamong Banyu pun menyampaikan aspirasi yang terdengar sangat mendasar. Batas usia kerja yang jelas, jaminan hari tua, jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan. Wajar, mengingat mereka bekerja di bendungan, saluran air, dan jaringan irigasi dengan risiko yang tidak kecil.

Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Anna Rina Herbranti menegaskan bahwa keselamatan kerja Pamong Banyu tidak bisa ditawar. Tapi seperti biasa, antara pengakuan dan kebijakan, sering kali jaraknya sejauh saluran irigasi yang belum diperbaiki.

Kini bola ada di tangan Pemda DIY. Apakah Pamong Banyu akan terus diminta siaga 24 jam dengan status ala kadarnya, atau akhirnya diakui secara layak sebagai penjaga aliran hidup pertanian DIY. Air mungkin bisa mengalir sendiri, tapi keadilan tampaknya masih perlu didorong.

Kembali ke atas